Sunday 15 April 2018

Belum matangnya kebijakan registrasi kartu SIM

Hai guys, sedang terjadi polemik akhir akhir ini tentang masalah registasi kartu sim. Dikatakan bahwa registasi kartu inihanya akan merugikan pihak konter yang tidak bisa jualan perdana lagi karena pembatasan hingga adanya data yang dicuri jika diregistasikan. Pemerintah sepertinya terlalu terburu buru dalam hal i ni. Dimana saat ada peraturan tetapi tidak ada payung hukum, bukan tidak ada tapi belum siap.

Bahkan menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakarat, Wahyudi Djafar mengatakan bahwa registasi kartu SIM tidak akan melawan kejahan cyber seperti penipuan yang sering dialami masyarakat. Karena, menurutnya sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan hal tersebut sebelum Indonesia, ternyata hasilnya tidak begitu menggembirakan. Malah terjadi lonjakan kejahatan cyber seperti pencurian telpon hingga munculnya pasar gelap untuk memperjual belikan data data yang telah dicuri.

Kanada merupakan salah satu negara yang menerapkan registrasi kartu sim. Mereka justru membatalkannya karena terbukti tidak bisa mengurangi kejahatan cyber. Lalu Meksiko yang juga mencabut Undang Undang yang mengatur tentang registrasi Kartu SIM. Lalu kebijakan ini sedikit ragu untuk dijalankan, karena negara seperti Meksiko dan Kanada yang menerapkan hal tersebut saja sudah terdapat payung hukum untuk melindungi kebijakan tersebut. Di Indonesia bahkan tidak ada Undang Undang Khusus yang melindungi kebijakan tersebut, hanya berdasarkan pada peraturan Menteri yang sanksi hanya berupa administratif.

Di dunia ini sudah ada 57 negara yang sudah punya Udang Undang khusus untuk melindungi kebijakan registrasi kartu. Dan hanya 6 negara yang mewajibkan warganya untuk meristrasikasn kartu sim. Lalu sisanya ada 8 negara yang mewajibkan untuk registrasi kartu dan tidak adanya hukum yang melindungi kebijakan tersebut, salah satunya Indonesia.

Semoga bermanfaat.