Hai guys, sedang terjadi polemik akhir akhir ini tentang masalah registasi
kartu sim. Dikatakan bahwa registasi kartu inihanya akan merugikan pihak konter
yang tidak bisa jualan perdana lagi karena pembatasan hingga adanya data yang
dicuri jika diregistasikan. Pemerintah sepertinya terlalu terburu buru dalam
hal i ni. Dimana saat ada peraturan tetapi tidak ada payung hukum, bukan tidak
ada tapi belum siap.
Bahkan menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakarat, Wahyudi Djafar mengatakan bahwa registasi kartu SIM tidak akan
melawan kejahan cyber seperti penipuan yang sering dialami masyarakat. Karena,
menurutnya sudah ada beberapa negara yang telah menerapkan hal tersebut sebelum
Indonesia, ternyata hasilnya tidak begitu menggembirakan. Malah terjadi
lonjakan kejahatan cyber seperti pencurian telpon hingga munculnya pasar gelap
untuk memperjual belikan data data yang telah dicuri.
Kanada merupakan salah satu negara yang menerapkan registrasi kartu sim.
Mereka justru membatalkannya karena terbukti tidak bisa mengurangi kejahatan
cyber. Lalu Meksiko yang juga mencabut Undang Undang yang mengatur tentang
registrasi Kartu SIM. Lalu kebijakan ini sedikit ragu untuk dijalankan, karena
negara seperti Meksiko dan Kanada yang menerapkan hal tersebut saja sudah
terdapat payung hukum untuk melindungi kebijakan tersebut. Di Indonesia bahkan tidak
ada Undang Undang Khusus yang melindungi kebijakan tersebut, hanya berdasarkan
pada peraturan Menteri yang sanksi hanya berupa administratif.
Di dunia ini sudah ada 57 negara yang sudah punya Udang Undang khusus untuk
melindungi kebijakan registrasi kartu. Dan hanya 6 negara yang mewajibkan
warganya untuk meristrasikasn kartu sim. Lalu sisanya ada 8 negara yang
mewajibkan untuk registrasi kartu dan tidak adanya hukum yang melindungi
kebijakan tersebut, salah satunya Indonesia.
Semoga bermanfaat.